Tes Uji Kompetensi hanya yang akan sertifikasi saja

Jakarta — Kompetensi guru tetap menjadi fokus perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M.Nuh menyatakan, profesionalisme guru harus mencakup empat kompetensi yaitu akademik, sosial, profesi, dan pedagogik. Untuk itu, uji kompetensi akan diberlakukan tahun ini kepada para guru, terutama guru baru yang belum mendapatkan sertifikasi. Hal yang terpenting, uji kompetensi itu tidak akan melampaui batasan guru yang bertugas. Artinya, materi yang diujikan adalah materi sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajar.

Menteri Nuh mencontohkan, seorang guru sekolah dasar (SD) akan mendapatkan materi pelajaran SD untuk uji kompetensi, bukan perguruan tinggi. “Sehingga, guru tidak perlu khawatir dengan uji kompetensi ini. Uji ini  untuk memastikan guru mengajar sesuai dengan materi bahan ajarnya” kata Menteri Nuh di sela-sela konferensi video dengan para rektor, Kepala Dinas Pendidikan Propinsi, dan guru di Ruang Situasi Kemdikbud, Senin (16/12).

Mendikbud menambahkan, uji kompetensi hanya diberlakukan bagi para guru yang belum mendapat sertifikasi. “Jadi, bagi guru yang sudah sertifikasi terus berjalan seperti biasa.” (Grace) Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/laman/berita/172

Posted in BERITA | Tagged | Tinggalkan komentar

Rencana Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2012

Rancangan Jadwal Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2012 adalah sebagai berikut :

  1. Juni-September 2011, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perbaikan dan validasi data guru pada NUPTK Online.
  2. 30 September 2011 adalah tanggal akhir perbaikan Data Peserta untuk Proses Perangkingan.
  3. Oktober 2011, Sistem NUPTK Online melakukan Proses Perangkingan Calon Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2012.
  4. Oktober-November 2011, Badan PSDMP dan PMP akan melakukan sosialisasi Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2012 kepada seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan telah memberikan Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru.
  5. November-Desember, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan proses pengajuan peserta, pencetakan Format A0, dan perbaikan data untuk Format A1.
  6. 1 s.d 15 Januari 2012, Verifikasi Data Peserta dan Pencetakan Format A1.
  7. 16 s.d. 31 Januari 2012, Pengiriman Data dan Dokumen Peserta ke LPTK.
  8. 1 Februari 2012, Dimulai Penilaian Portofolio, PSPL, dan PLPG di Rayon LPTK

Posted in BERITA | Tagged , | 8 Komentar

Informasi Sertifikasi Guru

Di situs Informasi Sertifikasi Guru http://www.sergur.pusbangprodik.org/index.php?pg=home sudah ada yang beda, ada bebrapa tambahan informasi yang harus di cermati bagi para guru yang terjaring untuk tahun 2012 ini.

Informasi itu diantaranya :

  1. Persyaratan Peserta
  2. Urutan Rangking Calon Peserta
  3. Prioritas Mengisi Kuota
  4. Beberapa aktifitas yang harus dilakukan :
  • Guru
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • LPMP

Untuk aktifitas guru yang harus dilakukan diantaranya :

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Untuk afdolnya silahkan buka saja situs infomasi sertifikasi guru

Posted in BERITA | Tagged | Tinggalkan komentar

LANGKAH-LANGKAH PTK (2)

2. Perumusan Masalah

Seperti telah disebutkan di atas, masalah penelitian tindakan yang merupakan kesenjangan antara keadaan nyata dan keadaan yang diinginkan hendaknya dideskripsikan untuk dapat merumuskannya. Pada intinya, rumusan masalah harus mengandung deskripsi tentang kenyataan yang ada dan keadaan yang diinginkan.

            Dalam rumusan masalah ada deskripsi tentang keadaan nyata dan deskripsi tentang keadaan yang diinginkan dan kesenjangan antara dua keadaan tersebut merupakan masalah yang harus diselesaikan dengan menutupnya melalui tindakan yang sesuai. Bagaimana PTKa mengatasinya Karena penelitian tindakan merupakan kegiatan akademik dan profesional, seorang peneliti memerlukan kajian teoretis dari pustaka yang relevan untuk dapat melakukan PTK yang akan digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitiannya. Kajian teori/Pustaka  hendaknya mencakup teori-teori dan hasil penelitian yang relevan. Satu hal yang  perlu diingat adalah bahwa teori dalam penelitian tindakan bukan untuk diuji, melainkan untuk menuntun peneliti dalam membuat keputusan-keputusan selama proses penelitian berlangsung. Wawasan teoretis sangat mendukung proses analisis masalah.

            Pada akhir tinjauan pustaka, peneliti tindakan dapat mengajukan kerangka berpikir dan hipotesis tindakan atau pertanyaan penelitian.

3. Analisis Masalah

Analisis masalah perlu dilakukan untuk mengetahui demensi-dimensi masalah yang mungkin ada untuk mengidentifikasikan aspek-aspek pentingnya dan untuk memberikan penekanan yang memadai.

Analisis masalah melibatkan beberapa jenis kegiatan, bergantung pada kesulitan yang ditunjukkan dalam pertanyaan masalahnya; analisis sebab dan akibat tentang kesulitan yang dihadapi, pemeriksaan asumsi yang dibuat kajian terhadap data penelitian yang tersedia, atau mengamankan data pendahuluan untuk mengklarifikasi persoalan atau untuk mengubah perspektif orang-orang yang terlibat dalam penelitian tentang masalahnya. Kegiatan-kegiatan ini dapat dilakukan melalui diskusi di antara para peserta penelitian dan fasilitatornya, juga kajian pustaka yang gayut.

 

 

Tabel :1 Masalah dan Rumusannya

No. Masalah Rumusan
1. Rendahnya keberanian mengajukan pertanyaan di kalangan siswa Siswa Kelas XI semester 2 mestinya telah berani mengajukan pertanyaan, tetapi dalam kenyataannya 75 % siswa kurang berani mengajukan pertanyaan
2. Rendahnya prestasi belajar siswa pada mapel Matematik Siswa Kelas X mestinya 75 % mencapai KKM dalam mapel Matematik,teatapi kenyataannya hanya 50% yang mencapai KKM
3. Rendahnya keterlibatan siswa dalam proses

pembelajaran bahasa

Inggris

Siswa kelas bahasa Inggris mestinya terlibat sePTKa aktif dalam kegiatan belajar menggunakan bahasa Inggris lewat kegiatan yang menyenangkan, tetapi dalam kenyataan mereka sangat pasif.
4. Rendahnya kualitas

pengelolaan interaksi

guru-siswa-siswa

Pengelolan interaksi guru-siswa-siswa mestinya memungkinkan setiap siswa untuk aktif terlibat dalam proses pembelajaran,  tetapi dalam kenyataan interaksi hanya terjadi antara guru dengan beberapa siswa.
5. Rendahnya kualitas

proses pembelajaran

bahasa Inggris ditinjau dari tujuan

mengembangkan keterampilan berkomunikasi dalam

bahasa tersebut

Proses pembelajaran bahasa Inggris mestinya memberi kesempatan kepada siswa untuk belajar menggunakan bahasatsb.secara komunikatif, tetapi dalam kenyataannya kegiatan pembelajaran terbatas pada kosakata, lafal dan struktur.
6. Rendahnya kemandirian belajar siswa di suatu sekolah menengah atas. Kemandirian belajar siswa SLTP mestinya telah berkembang jika kegiatan pembelajarannya mendukungnya, tetapi dalam kenyataannya dominasi peran guru telah menghambat perkembangannya

 

3. Alternatif Tindakan

            Alternatif tindakan memuat tindakan yang diusulkan untuk menghasilkan Continue reading

Posted in BERITA | Tagged | Tinggalkan komentar